“Camat atau lurah akan kami copot. Kepala desa akan kami tahan ADD-nya bila tidak serius,” Bupati Buol Risharyudi Triwibowo
Buol, CumaNesia.com – Persoalan ternak sapi dan kambing yang masih berkeliaran bebas di pemukiman dan jalan umum kembali mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Buol.
Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, menegaskan tidak akan lagi mentolerir pembiaran ternak lepas yang selama ini meresahkan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Buol pada Minggu (11/1/2026) lalu, menyusul banyaknya laporan warga terkait kebun yang rusak akibat ternak, bau tidak sedap di lingkungan pemukiman, serta meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari.
Bupati menekankan, mulai Januari 2026 seluruh camat, lurah, dan kepala desa wajib serius menjalankan penertiban ternak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah, kata dia, akan mengevaluasi langsung kinerja aparat wilayah dalam menangani persoalan tersebut.
“Camat atau lurah akan kami copot. Kepala desa akan kami tahan ADD-nya bila tidak serius,” tegas Bupati Risharyudi.
Menurutnya, persoalan ternak berkeliaran bukan masalah baru.
Pemerintah daerah telah berulang kali mengingatkan jajaran wilayah agar melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan.
Namun hingga kini, di sejumlah wilayah masih ditemukan ternak yang dibiarkan berkeliaran tanpa pengendalian.
Akibat pembiaran tersebut, masyarakat terus dirugikan.
Tanaman warga rusak, jalan desa dipenuhi kotoran ternak, serta keselamatan pengguna jalan terancam akibat ternak yang berkeliaran di badan jalan.
“Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut ketertiban umum, keselamatan masyarakat, dan tanggung jawab pemerintah,” ujar Bupati.
Bupati memastikan kebijakan penertiban ternak akan dipantau langsung oleh pemerintah daerah.
Camat dan lurah yang tidak menunjukkan keseriusan akan dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya, sementara kepala desa yang mengabaikan instruksi akan dikenai sanksi administratif berupa penahanan atau penangguhan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Mulai Januari 2026 tidak ada kompromi. Ternak harus tertib, dan pemerintah wilayah wajib bertanggung jawab,” pungkasnya. ***






