Petani Plasma Buol Tagih Janji Bupati: “Jangan Hanya Hadir Saat Menagih Pajak”

Buol, CumaNesia.com — Forum Petani Plasma Buol (FPPB) menuntut Pemerintah Kabupaten Buol agar tidak hanya sibuk menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan plasma, tetapi juga menuntaskan hak-hak petani yang bertahun-tahun belum mendapat kepastian. Tuntutan itu disampaikan menyusul pemberitaan Tinombala.com pada Jumat, 9 Oktober 2026, berjudul “PBB Buol Tersandera Janji Politik Kades, Tunggakan Plasma Sawit Capai Ratusan Juta“.

Dalam pemberitaan tersebut, Pemkab Buol disebut menargetkan penerimaan PBB Rp2 miliar pada 2026. Hingga akhir September, realisasinya dilaporkan sekitar Rp1,501 miliar, menyisakan target sekitar Rp500 juta. Tunggakan PBB lahan plasma tercatat di Desa Balau, Maniala, dan Kokobuka. Kepala Bapenda Buol, Lani Irawati Saleh, juga dikabarkan menyebut PT Usaha Kelola Maju Investasi (UKMI) bersedia menyelesaikan tunggakan atas nama anggota Koperasi Awal Baru dan Koperasi Pisabililah.

Bagi FPPB, persoalan ini bukan sekadar urusan mengejar target pendapatan daerah. Juru Bicara FPPB, Seniwati, menyebut di balik tunggakan pajak itu ada persoalan kemitraan perkebunan yang belum selesai, mulai dari pembagian hasil kebun yang dinilai tidak jelas dan tidak adil, beban utang, hingga ketidakpastian pemenuhan hak peserta plasma.

“Pemerintah daerah jangan hanya hadir ketika ada kewajiban pajak yang harus ditagih. Ketika petani menuntut haknya, pemerintah juga harus hadir dan bertanggung jawab menyelesaikannya. Persoalan petani plasma ini sudah lama dijanjikan penyelesaiannya, bahkan telah menjadi komitmen langsung Bupati Buol. Namun, sampai sekarang petani masih menunggu kepastian. Janji itu tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang nyata,” tegas Seniwati.

Menurut FPPB, sekitar 4.600 petani peserta plasma masih menunggu penyelesaian berbagai persoalan kemitraan. Pembayaran pajak, sekalipun terlaksana, dinilai tidak otomatis menyelesaikan masalah pembagian hasil, utang kemitraan, status peserta plasma, tata kelola koperasi, maupun pertanggungjawaban perusahaan kepada petani.

FPPB juga mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pembayaran PBB oleh PT UKMI atas nama anggota koperasi. Pemerintah daerah diminta menjelaskan siapa yang secara hukum wajib membayar, bagaimana kewajiban itu ditetapkan, dan apakah pembayaran oleh perusahaan membawa konsekuensi bagi petani. Penjelasan itu, kata FPPB, harus dibuka agar petani tidak dibebani kewajiban tanpa kejelasan dan urusan pajak tidak menjadi pengganti penyelesaian hak mereka.

Forum ini turut meminta pemerintah membuka dasar penetapan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) serta memeriksa keluhan petani yang merasa tidak tercakup sebagai peserta plasma. Di sisi tata kelola, FPPB menyoroti laporan bahwa Koperasi Plasma Fisabilillah tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak berdiri. Instansi berwenang diminta memastikan koperasi bekerja transparan dan melaporkan pengelolaan kepada anggota, dengan pemeriksaan yang didasarkan pada dokumen dan keterangan para pihak.

Kejelasan hubungan PT UKMI dengan PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP), perusahaan yang selama ini dikenal petani sebagai mitra, juga ikut dituntut. Jika PT UKMI kini mengambil peran dalam pengelolaan atau penyelesaian kewajiban kebun plasma, pemerintah dan perusahaan diminta menjelaskan sejak kapan perubahan itu berlaku, apa dasar perjanjian dan mandatnya, serta siapa yang bertanggung jawab atas hak petani yang belum selesai. Perubahan peran perusahaan, tegas FPPB, tidak boleh menjadi celah menghindari tanggung jawab.

Terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara Nomor 02/KPPU-K/2023, FPPB meminta agar putusan itu ditempatkan sesuai ruang lingkup dan temuan hukumnya. Putusan tersebut dinilai tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan kemitraan maupun menghapus kebutuhan menuntaskan keluhan petani lainnya.

Tak hanya soal ekonomi, FPPB juga meminta aparat dan instansi berwenang memeriksa laporan dugaan kekerasan terhadap petani yang memperjuangkan haknya di wilayah Koperasi Awal Baru. Berdasarkan laporan petani, tindakan itu menimpa sejumlah orang, termasuk perempuan dan seorang perempuan hamil, sementara lima petani dilaporkan dipenjara. FPPB meminta laporan tersebut ditangani secara objektif, hak para pihak dihormati, dan petani bisa mengadu serta memperjuangkan haknya tanpa intimidasi.

FPPB mengaku memahami bahwa pemerintah daerah punya target pendapatan. Namun, penerimaan pajak dinilai tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan, terlebih penyelesaian hak petani telah berulang kali dijanjikan, termasuk langsung oleh Bupati.

Atas dasar itu, FPPB mendesak Bupati Buol dan jajarannya mengambil enam langkah konkret. Pertama, menetapkan agenda resmi penyelesaian hak petani plasma dengan melibatkan perwakilan petani, koperasi, perusahaan, dan instansi terkait. Kedua, membuka dokumen dan informasi soal kemitraan, CPCL, perhitungan hasil, utang, serta kewajiban masing-masing pihak. Ketiga, memastikan pemeriksaan independen dan transparan atas pengaduan petani mengenai pembagian hasil dan tata kelola koperasi. Keempat, menjelaskan dasar hukum serta mekanisme pembayaran PBB atas lahan plasma. Kelima, memperjelas tanggung jawab PT UKMI dan PT HIP atas persoalan yang belum selesai. Keenam, menyampaikan jadwal penyelesaian yang pasti, melaporkan kemajuan secara berkala, dan memastikan hasilnya dapat dipantau langsung oleh petani.

“Yang dituntut petani bukan sekadar janji baru atau pertemuan tanpa hasil. Petani membutuhkan penyelesaian yang nyata. Bupati Buol dan pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas komitmen yang telah disampaikan kepada petani. Jangan sampai urusan pajak bisa segera dibicarakan dan ditagih, sementara hak petani yang telah bertahun-tahun diperjuangkan terus tertunda. Pajak harus ditangani sesuai hukum, tetapi hak petani juga wajib diselesaikan,” tegas Seniwati.

FPPB menegaskan akan terus mengawal tuntutan ini hingga ada langkah penyelesaian yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemkab Buol, kata mereka, harus membuktikan komitmennya lewat tindakan nyata, bukan kembali membiarkan petani menunggu janji yang sama.

Narahubung: Seniwati, Juru Bicara Forum Petani Plasma Buol (FPPB), telepon 082231784453.