Jakarta, CumaNesia.com – Solidaritas Perempuan bersama para pemohon Perempuan Akar Rumput menyayangkan ketidakhadiran Presiden/Pemerintah dan DPR RI dalam sidang lanjutan Judicial Review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di
Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan jadwal Mahkamah Konstitusi, perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026 seharusnya disidangkan pada 24 September 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Namun sidang harus ditunda akibat pihak termohon dalam perkara a Quo menyatakan belum siap.
Penundaan ini mencerminkan
ketidakhadiran negara dalam merespons pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, yang terus memproduksi ketidakadilan dan pelanggaran konstitusi bagi perempuan petani, nelayan, perempuan adat, perempuan buruh dan subjek rentan di Indonesia.
Ketika tanah dirampas, ketika laut rusak, ketika sumber pangan hilang, ketika ruang hidup berubah menjadi proyek pembangunan, perempuanlah yang sering kali pertama merasakan dampaknya dan kehilangan ruang politiknya sebagai subjek konstitusi.
Bagi perempuan akar rumput, ini bukan sekadar persoalan kesiapan administratif para pihak karena dibalik norma yang diuji, setiap hari menghadapi kehilangan tanah, rusaknya lingkungan hidup, hilangnya sumber penghidupan, kriminalisasi dan feminisasi pemiskinan yang sistemik hingga berujung pada feminisasi migrasi.
Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa ketidakhadiran Presiden dan DPR pada persidangan, merupakan bentuk pengabaian
terhadap hak konstitusional perempuan sebagai warga negara.
“Ketidaksiapan DPR dan Presiden dalam memberikan tanggapan pada sidang a quo hari ini, merupakan cerminan negara telah melakukan pengabaian hak konstitusi perempuan akar rumput. Padahal Permohonan ini lahir dari pengalaman konkret perempuan yang mengalami ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam.
Kami mempertanyakan norma-norma yang berpotensi mempersempit partisipasi bermakna perempuan, melemahkan perlindungan lingkungan, mengabaikan hak tenurial, dan menempatkan perempuan pada posisi yang semakin rentan. Padahal hingga hari ini, UU cipta kerja terus memproduksi ketidakadilan bagi perempuan sebagai subjek konstitusi yang harus dipenuhi hak dan kehidupannya oleh negara.
Permohonan Judicial Review ini diajukan karena berbagai ketentuan dalam UU Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan hak konstitusional perempuan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Berbagai pasal yang diuji telah memfasilitasi model pembangunan patriarki yang mengabaikan pengalaman spesifik perempuan, memperkuat ketimpangan penguasaan sumber
daya alam, dan memperbesar risiko pemiskinan terhadap perempuan, khususnya perempuan adat, petani, dan nelayan.
Ketidaksiapan pemerintah dan DPR dalam memberikan keterangan merupakan sebuah
pengabaian Negara terhadap hak Warga Negara terutama Perempuan. Mendesak Pemerintah dan DPR pada sidang selanjutnya di 5 Oktober 2026, untuk memberikan keterangan, tambah
Sitti Aisyah, Tim Koalisi Advokat Feminis.
Solidaritas Perempuan menilai bahwa sikap Presiden dan DPR yang tidak segera memberikan keterangan memperlihatkan kontradiksi antara ketergesaan penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang begitu cepat, berbanding terbalik dengan lambannya Presiden dan DPR dalam memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan proses pembentukan undang-undang tersebut.
Lebih jauh, penundaan ini memperpanjang ketidakpastian hukum bagi perempuan yang selama ini menanggung beban sosial, ekonomi, dan ekologis akibat kebijakan yang berpihak pada kepentingan investasi.
Setiap penundaan berarti semakin tertundanya peluang untuk memulihkan hak-hak konstitusional perempuan yang telah dirugikan.
“Sebagai pihak yang membuat Undang-Undang tidak peka terhadap situasi perempuan. Penundaan berarti melanggengkan situasi perempuan dalam ketidakpastian hukum, karena mengabaikan pemenuhan hak konstitusi perem (PUL)






