Buol, CumaNesia.com – Pemerintah Kabupaten Buol mulai menerapkan perubahan kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026.
Regulasi ini disosialisasikan secara resmi pada Rabu (11/2/2026) di Aula Pobokidan Kantor Bupati Buol.
Sosialisasi dihadiri Penjabat Sekda Moh. Yamin Rahim bersama jajaran pimpinan OPD, sekretaris OPD, kepala bagian, serta pejabat pengelola kepegawaian dan keuangan.
Dalam sambutan Bupati Buol yang dibacakan Penjabat Sekda, Moh. Yamin Rahim ditegaskan, TPP bukanlah hak tetap ASN, melainkan penghargaan berbasis kinerja dan disiplin.
Pemerintah daerah menekankan TPP dapat dikurangi bahkan tidak diberikan apabila kewajiban ASN tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Kebijakan baru ini menitikberatkan pada transformasi sistem kerja yang lebih terukur dan berbasis teknologi. Indikator penilaian mencakup disiplin kehadiran, kepatuhan jam kerja, pencapaian SKP, serta etika kerja.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda menjelaskan, perubahan regulasi mengacu pada Permendagri Nomor 900 Tahun 2022.
Ia juga mengakui bahwa dalam beberapa tahun terakhir regulasi TPP belum mengalami pembaruan signifikan, sehingga sosialisasi menyeluruh baru dilaksanakan tahun ini.
Perubahan utama dalam Perbup 2026 meliputi penghapusan laporan produktivitas harian dan peralihan ke sistem SKP sebagai instrumen utama penilaian.
Selain itu, absensi kini menggunakan sistem terintegrasi Simpegnas yang menggantikan metode manual.
Dengan sistem baru tersebut, Pemkab Buol berharap tercipta budaya kerja yang lebih disiplin, transparan, serta akuntabel, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. ***






