Buol  

Target Satu Ton TBS Sehari, Upah Rp162.000: Buruh Sawit PT HIP Buol Mengadu ke Posko PROSPEK

Buol, CumaNesia.Com — Bayangkan memotong sekitar 77 janjang sawit dalam sehari, dengan upah Rp162.000. Jika target tak tercapai, sisanya dibawa ke hari berikutnya dan menumpuk. Itulah gambaran kerja buruh panen di PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Kabupaten Buol, berdasarkan aduan yang diterima Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK), Jumat (9/10/2026).

Aduan yang masuk mencakup beban kerja dan target produksi yang tinggi, upah yang dinilai belum sebanding, status kerja yang tidak jelas, pembayaran hak normatif yang tertunda, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kebebasan berserikat.

Di bagian panen, buruh dilaporkan wajib mencapai satu ton tandan buah segar (TBS) per hari. Dengan Berat Janjang Rata-rata (BJR) 13 kilogram, mereka harus memotong sekitar 77 janjang. Beban terasa lebih berat ketika lahan sulit atau persebaran buah tidak merata.

Di bagian perawatan kebun, target tak kalah tinggi dengan upah harian Rp108.000–Rp127.000. Buruh penyemprot, yang sebagian besar perempuan, dilaporkan harus menyelesaikan 20 tangki per hari dengan upah Rp127.000. Buruh pembersih teras tangga mengejar 54 meter per hari dengan upah Rp2.000 per meter, atau Rp108.000. Buruh pemupuk harus menebar 32 until pupuk per hari. Dengan berat 16 kilogram per until, totalnya mencapai 512 kilogram, dengan upah Rp127.000.

Buruh juga mengadukan jam kerja panjang yang melampaui batas normal tanpa kompensasi lembur yang layak. Pekerja yang lebih tua atau memiliki keterbatasan fisik disebut kesulitan memenuhi target, hingga sebagian terpaksa melibatkan anggota keluarga tanpa tambahan upah berarti.

PROSPEK juga menerima laporan tentang praktik “buruh tempel”, yakni pekerja bantu atau helper panen yang dilaporkan tidak mendapat kejelasan status kerja. Mereka disebut menghadapi ketidakpastian kontrak, jaminan sosial terbatas, upah rendah, dan perlindungan K3 yang belum memadai. Sebagian besar di antaranya perempuan.

Yang membuat persoalan ini lebih rumit, sebagian buruh tempel disebut berasal dari petani peserta program inti-plasma yang lahannya dikelola perusahaan. Para petani itu mengeluhkan pembagian hasil yang dinilai belum adil serta skema utang yang diduga membuat mereka tetap bergantung pada perusahaan dalam mengelola lahan sendiri. Ketika penghasilan dari lahan tak mencukupi, sebagian dari mereka harus mencari nafkah sebagai buruh. PROSPEK menilai persoalan agraria dan ketenagakerjaan di wilayah perkebunan ini saling berkaitan dan perlu ditelusuri bersama melalui dokumen perjanjian, catatan utang, perhitungan hasil, dan keterangan petani.

Hak pensiun dan pemutusan hubungan kerja (PHK) juga dilaporkan tertunda. Sejumlah pekerja mengaku harus menunggu antrean pembayaran. Dalam kasus yang diadukan, pembayaran baru dilakukan sekitar satu tahun setelah tanggal pensiun dan dapat diangsur hingga enam kali. Beberapa mantan buruh bahkan dilaporkan kembali bekerja secara informal demi memenuhi kebutuhan hidup.

Seorang buruh yang baru memasuki masa pensiun mengaku bulan pensiunnya ditunda satu bulan, sehingga ia terpaksa kembali bekerja. Ia juga diminta menandatangani surat pernyataan bahwa hak PHK-nya akan dibayar bertahap setelah buruh lain yang lebih dulu pensiun atau mengundurkan diri. Saat menanyakan kepastian, ia mendapat jawaban bahwa ada delapan orang dalam antrean. Hingga aduan disampaikan, belum ada kepastian waktu pembayaran.

Soal alat pelindung diri (APD), buruh perawatan mengadukan bahwa perusahaan memang menyediakannya, tetapi pekerja harus membeli dengan harga yang dinilai mahal lewat skema utang yang dipotong langsung dari gaji. Kualitasnya pun dipersoalkan, sehingga sebagian buruh memilih membeli sendiri di luar perusahaan.

Buruh panen, di sisi lain, mengadukan potongan upah yang dikaitkan dengan praktik “buah siluman” dan berondolan, yakni persoalan titipan buah atau berondolan dalam pencatatan hasil panen harian. Berondolan yang dipungut buruh tempel disebut ikut dibebankan kepada buruh panen. Potongan yang dilaporkan berkisar Rp500.000–Rp700.000 per orang. Buruh menyebut keterangan potongan terkadang hanya ditulis dengan pena di balik slip gaji, sehingga dasar penghitungannya dipertanyakan.

Persoalan lain adalah rasa takut. PROSPEK menyebut banyak buruh tidak berani menyuarakan kondisi kerja mereka, dan ada pengalaman buruk di masa lalu yang masih memengaruhi keberanian itu. Meski begitu, PROSPEK menegaskan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran tertentu tanpa pemeriksaan lebih lanjut. “Pekerja tidak seharusnya dihadapkan pada pilihan antara mempertahankan mata pencaharian dan menyampaikan persoalan yang mereka alami,” demikian sikap PROSPEK.

Karena itu, PROSPEK mendesak Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kementerian Ketenagakerjaan segera memeriksa aduan tersebut bersama instansi pengawas ketenagakerjaan. PROSPEK juga mengingatkan bahwa Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, yang pernah menjabat Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, sebelumnya menyatakan komitmen membantu memperjuangkan hak masyarakat bila ada perusahaan yang tidak membayar upah atau memenuhi hak buruh. Komitmen itu, menurut PROSPEK, perlu diwujudkan dalam tindak lanjut nyata. Instansi di bidang perkebunan dan pertanahan juga diminta menelaah pengaduan petani inti-plasma.

Kepada PT HIP, PROSPEK meminta perusahaan meninjau ulang sistem target harian, memastikan upah dan lembur sesuai ketentuan, menyediakan APD layak tanpa membebani pekerja, memberi kejelasan status bagi seluruh pekerja termasuk buruh tempel, menyediakan tempat tinggal layak, menjelaskan secara transparan perhitungan hasil panen dan potongan upah, menyelesaikan hak pensiun dan PHK yang tertunda, serta menjamin kebebasan berserikat tanpa intimidasi. Perusahaan juga diminta membuka ruang pemeriksaan atas aduan petani inti-plasma soal bagi hasil, utang, dan pengelolaan lahan.

“Buruh harus dapat bekerja tanpa kehilangan haknya. Petani harus dapat memperjuangkan penghidupan dan lahannya tanpa terjebak dalam ketidakpastian,” demikian pernyataan PROSPEK.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari PT HIP maupun pemerintah terkait aduan tersebut. Seluruh informasi dalam tulisan ini bersumber dari keterangan pengadu yang diterima PROSPEK dan belum diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Pihak yang ingin menyampaikan aduan dapat menghubungi Koordinator PROSPEK, Agrianto Rauf, di 082194359326.

(C)