Buol, CumaNesia.Com – Bertepatan dengan Pertemuan Tahunan IMF dan Bank Dunia di Bangkok, Thailand, 12–18 Oktober 2026, sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menyatakan sikap menolak keberadaan dan seluruh kebijakan kedua lembaga keuangan internasional tersebut. Mereka menilai IMF dan Bank Dunia (World Bank/WB) tidak menyelesaikan kemiskinan, justru memperlebar ketimpangan.
Sikap itu disampaikan bersama oleh Jaringan Jaga Deca, Kolektif Prema Rupa, Forum Petani Plasma Buol, dan Gerakan Perempuan Sadar (GPS) Buol. Menurut mereka, penolakan ini bukan tanpa dasar. Sejak didirikan melalui Konferensi Bretton Woods di Amerika Serikat pada 1944, IMF dan Bank Dunia dinilai bekerja sebagai lembaga keuangan internasional yang memperkuat dominasi kapital monopoli di bawah Amerika Serikat.
Para penggiat menyoroti sistem pengambilan keputusan di kedua lembaga itu. Jumlah hak suara tidak ditentukan prinsip satu negara satu suara, melainkan besarnya kontribusi finansial. Akibatnya, negara-negara penyumbang dana terbesar seperti Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Tiongkok memegang suara teratas, sementara negara kecil tersisih.
Mereka juga mengkritik program penyesuaian struktural (Structural Adjustment Programmes/SAPs) yang dijalankan IMF-WB. Program tersebut disebut mendorong pencabutan subsidi sosial, pemotongan anggaran sektor publik, dan penyerahan layanan sosial kepada swasta. Di sektor ketenagakerjaan, reformasi pasar tenaga kerja dinilai membuat aturan menjadi terlalu fleksibel, mempermudah PHK, dan menekan upah pekerja berkeahlian rendah demi menarik modal asing. Negara debitur pun dianggap kehilangan kemandirian dalam merumuskan kebijakan dalam negeri karena harus tunduk pada draf reformasi dari para ekonom IMF-WB.
Organisasi masyarakat sipil Buol mengaitkan hal ini dengan rekam jejak di Indonesia. Pada era Orde Baru, proyek-proyek yang dibiayai Bank Dunia disebut menambah persoalan baru, mulai dari konflik agraria, pelanggaran HAM, hingga kerusakan lingkungan yang dampaknya masih terasa. Proyek Waduk Kedung Ombo, misalnya, menggusur tanah seluas 7.394 hektare milik 5.823 kepala keluarga di 37 desa pada tujuh kecamatan di Boyolali, Grobogan, dan Sragen, Jawa Tengah. Proyek Transmigrasi juga disebut merusak hutan tropis, memicu konflik dengan masyarakat adat, dan mengubah demografi.
Di sektor agraria, Bank Dunia dinilai mendorong reforma agraria berbasis pasar lewat sertifikasi lahan yang berujung pada penguasaan individu dan memudahkan masuknya kapital. Melalui Forest Investment Program (FIP) dalam kerangka REDD+, Bank Dunia disebut mendorong legalisasi perampasan lahan petani serta kemitraan dengan korporasi dalam pengelolaan konservasi hutan. Sementara itu, Land Administration Project (LAP) yang dibiayai utang Bank Dunia dinilai memperluas monopoli dan perampasan tanah milik petani, masyarakat adat, dan rakyat miskin perkotaan demi kepentingan korporasi asing dan tuan tanah besar.
Kondisi serupa, menurut mereka, dialami warga Buol. Kehadiran perusahaan perkebunan skala besar membuat masyarakat kehilangan hak atas tanah. Lahan warga diambil lewat skema kemitraan inti-plasma yang disebut telah menghilangkan sumber penghidupan 4.300 orang.
Di sisi lain, perusahaan perkebunan skala besar hanya menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja dengan kondisi kerja yang buruk. Beban kerja dan target produksi tinggi dengan upah rendah, bahkan diduga terjadi praktik kerja paksa. Buruh harus memenuhi target harian, dan jika tidak tercapai, sisa target dibawa ke hari berikutnya sehingga target harian terus bertambah. Sebagian buruh akhirnya terpaksa melibatkan anggota keluarga untuk mengejar target tanpa tambahan upah berarti, sementara perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dinilai tidak memadai.
Tekanan ekonomi kian berat akibat rendahnya pendapatan, tingginya harga kebutuhan pokok, serta kelangkaan gas dan BBM bersubsidi. Sebagian warga yang terjerat kemitraan inti-plasma terpaksa menjadi buruh tempel atau pekerja bantu tanpa kejelasan status kerja di perusahaan mitra. Pada saat yang sama, tanah-tanah rakyat juga diambil untuk konsesi perkebunan maupun pertambangan.
Melihat dampak dan peran IMF-WB selama ini, mereka menilai Bank Dunia justru menjadi aktor kebijakan dan proyek pembangunan yang melanggar HAM dan merusak lingkungan, serta memiliki kekebalan mutlak sehingga sulit dimintai pertanggungjawaban. Atas dasar itu, mereka menyampaikan lima tuntutan: pembubaran IMF-WB dan penolakan terhadap seluruh kebijakannya; perwujudan reforma agraria sejati oleh pemerintah Indonesia; penurunan harga bahan pokok; Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN) yang berpihak pada kepentingan rakyat; serta perlindungan hak-hak buruh dan petani, termasuk upah layak bagi buruh dan jaminan harga komoditas hasil produksi petani.
Mereka juga mengajak rakyat Indonesia untuk menyadari dan mengingat jejak perampasan ruang hidup serta hak-hak dasar di berbagai wilayah akibat model pembangunan yang didorong Bank Dunia dan IMF, yang dinilai mengambil keuntungan dari praktik neokolonialisme.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Seniwati di nomor 082231784453.






