Hukum, Poso  

Pelaku Pembacokan di Lore Selatan Mendekam di Jeruji Besi Mapolres Poso

Poso, CumaNesia.com – Pelaku pembacokan yang terjadi di Desa Runde, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akhirnya mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Poso. Aparat bergerak cepat mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Penahanan terhadap pelaku berinisial YS dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Poso, IPTU Made Deva Dwi Guna, melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) IPDA Xey Xtevarivs, kepada wartawan, Jumat (9/01/2026).

Example 300x600

IPDA Xey mengungkapkan, YS diamankan tidak lama setelah peristiwa pembacokan terjadi. Unit Reskrim Polsek setempat langsung mengamankan lokasi kejadian perkara sekaligus mengevakuasi korban berinisial HM ke Puskesmas terdekat sebelum dirujuk ke RSUD Poso untuk penanganan lebih lanjut.

“Pelaku YS sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Mapolres Poso guna kepentingan penyidikan,” tegas IPDA Xey.

Ia menjelaskan, insiden berdarah tersebut bermula ketika korban HM mendatangi rumah pelaku dalam kondisi emosi. Korban merasa difitnah dan datang sambil membawa sebilah parang, bahkan sempat berteriak-teriak di halaman rumah pelaku hingga menarik perhatian warga sekitar.

Situasi sempat berhasil diredam setelah kepala dusun dan ketua RT setempat datang melerai. Parang yang dibawa korban diamankan, dan kondisi dinilai mulai kondusif sehingga warga bersiap membubarkan diri.

Namun, ketegangan kembali memuncak. Tanpa disadari, korban masih menyimpan senjata tajam lain di dalam pakaiannya. Korban tidak langsung meninggalkan lokasi, melainkan kembali masuk ke rumah pelaku dan mengajak berkelahi.

“Saat korban belum sempat mengambil parang cadangan tersebut, pelaku lebih dulu melakukan pembacokan,” ujar IPDA Xey menjelaskan kronologi kejadian.

Akibat serangan itu, korban HM mengalami sejumlah luka bacokan serius di bagian telinga kiri, lengan kiri, belakang leher, serta kepala sebelah kiri. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Sementara itu, pelaku YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 468 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

(ADI)

Example 300x600