Hukum, Poso  

Kisruh Unsimar Poso Berlanjut, Mantan Rektor Tempuh Jalur Disnakertrans

Poso CumaNesia.com – Kisruh internal di Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso kembali memanas. Mantan Rektor Unsimar periode 2023–2027, Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos., M.M., resmi menempuh jalur hukum ketenagakerjaan dengan mengadukan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Disnakertrans Kabupaten Poso.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Albert Sinay, S.H., dan telah diterima secara resmi oleh pihak Disnakertrans pada Senin, (2/2/2026).

Example 300x600

Albert mengungkapkan, sengketa bermula dari keputusan Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso yang memberhentikan kliennya tidak dengan hormat sebagai dosen tetap Unsimar, meskipun yang bersangkutan telah mengabdi sejak Agustus 1999.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Nomor 028/Kep/YPSM/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Pihak kuasa hukum menyebut, keberatan telah diajukan namun tidak mendapat tanggapan yang mengubah keputusan yayasan.

Albert juga mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme pemberhentian dosen tetap di lingkungan Unsimar.

Menurutnya, hingga kini belum ada perjanjian kerja maupun peraturan yayasan yang secara tegas mengatur pemberhentian dosen tetap, khususnya dengan klasifikasi “tidak dengan hormat”.

“Redaksi pemberhentian tersebut sangat problematik dan patut dipertanyakan dasar hukumnya,” ujar Albert.

Atas kondisi itu, pihaknya berharap Disnakertrans Kabupaten Poso dapat segera melakukan kajian dan memfasilitasi penyelesaian sengketa PHK secara profesional dan berkeadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(*/Rahman)

Example 300x600