Poso, CumaNesia.com – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 menjadi momentum refleksi bagi dunia pers Indonesia. Celebes Legal Center (CLC) memandang perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai keharusan demi menjaga demokrasi dan hak publik atas informasi yang benar.
Pendiri dan Advokat CLC, Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang terus bekerja di tengah berbagai tantangan, mulai dari tekanan, intimidasi, hingga ancaman hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Selamat Hari Pers Nasional 2026 untuk seluruh insan pers. Di tengah dinamika sosial dan politik, pers tetap menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran dan kepentingan publik,” ungkap Albert, Senin (9/2/2026) saat ditemui di Kantor CLC, di bilangan Jalan Pulau Tarakan Kelurulahan Gebang Rejo Timur, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Ia menyoroti masih adanya kesalahpahaman terhadap produk jurnalistik yang berujung pada kriminalisasi wartawan. Padahal, Undang-Undang Pers telah mengatur dengan jelas mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.
Albert menegaskan, karya jurnalistik lahir melalui proses verifikasi, klarifikasi, serta tunduk pada kode etik jurnalistik.
Oleh karena itu, menurutnya, pendekatan represif terhadap pers justru dapat mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Melalui momentum HPN 2026, CLC mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menghormati kerja pers.
“Pers yang terlindungi adalah cermin negara hukum yang sehat dan masyarakat yang kritis,” pungkas Albert.
(Rahman)






