Poso  

BBT Tegaskan Tanah Eks HGU Napu Berstatus Tanah Negara

Badan Bank Tanah mensosialisasikan kepastian hukum tanah eks HGU kepada sejumlah masyarakat Lembah Napu (Foto:istimewa).

Poso, CumaNesia.com – Badan Bank Tanah (BBT) memberikan penjelasan resmi terkait isu pengelolaan lahan di Lembah Napu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang belakangan berkembang di tengah masyarakat. BBT menegaskan, seluruh aktivitas pengelolaan lahan dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak bertujuan merugikan hak-hak masyarakat lokal.

Project Leader BBT Poso, Mahendra Wahyu menjelaskan, lahan yang menjadi perhatian publik merupakan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 6.648 hektare yang kini telah berstatus Tanah Negara, setelah masa berlaku HGU sebelumnya berakhir.

Example 300x600

Ketentuan tersebut, kata Mahendra, secara jelas diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan, tanah HGU yang masa berlakunya berakhir kembali menjadi Tanah Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

“Secara hukum, lahan tersebut kembali dikuasai negara dan kemudian diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Badan Bank Tanah,” ujar Mahendra, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, HGU atas lahan tersebut sebelumnya dimiliki oleh PT Hasfarm dan kemudian dilanjutkan oleh PT Sandabi. Seluruh tahapan pengelolaan yang dilakukan BBT saat ini, lanjutnya, berlandaskan mandat undang-undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Dengan dasar hukum tersebut, BBT menegaskan, pengelolaan tanah eks HGU di Lembah Napu sah secara administratif dan yuridis.

“Oleh karena itu, klaim penyerobotan lahan yang beredar di masyarakat tidak tepat dan tidak berdasar,” tegasnya.

Mahendra juga menekankan, dalam praktiknya, BBT justru memberi perhatian serius terhadap perlindungan kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan. Namun demikian, di lapangan ditemukan adanya praktik jual beli Tanah Negara oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang justru memicu konflik agraria berkepanjangan dan bertentangan dengan hukum.

Melalui fungsi pendistribusian tanah, BBT mengarahkan pengelolaan lahan untuk mendukung program Reforma Agraria. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, dengan tujuan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, serta menutup ruang praktik mafia tanah.

“Dari total lahan yang dikelola, sekitar 1.550 hektare dialokasikan untuk kepentingan publik dan penguatan ekonomi berkeadilan melalui program Reforma Agraria,” jelas Mahendra.

Saat ini, BBT tengah memfasilitasi proses inventarisasi dan identifikasi calon subjek Reforma Agraria bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Kejaksaan Negeri Poso, serta pemerintah desa. Hasilnya akan diusulkan dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk penetapan penerima manfaat. *

(Ishaq)

Example 300x600