Poso, CumaNesia.com – Kejaksaan Negeri Poso bersama Pengadilan Negeri Poso mulai mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam penanganan perkara pidana. Penerapan tersebut diwujudkan melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUHAP baru.
Implementasi itu berlangsung dalam perkara pencurian dengan terdakwa Zulfikar Yakobus. Pada Rabu (18/2/2025), agenda persidangan memasuki pembacaan kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban.
Sidang tersebut dihadiri Penuntut Umum Reza Torio Kamba, S.H., serta Majelis Hakim yang diketuai Panusunan, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo, S.H., dan Gerry Putra Suwardi, S.H., M.H. Turut hadir Panitera I Ketut Sueca, S.H., serta saksi korban Husain.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa mencuri satu unit laptop merek Asus milik korban. Namun, dalam proses persidangan, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Perdamaian tercapai setelah korban memaafkan terdakwa dan barang yang dicuri telah dikembalikan sehingga kondisi dipulihkan seperti semula. Selain itu, terdakwa diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan korban berharap perbuatan tersebut tidak terulang.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani terdakwa, korban, dan hakim. Berdasarkan Pasal 204 ayat (8) UU Nomor 20 Tahun 2025, dokumen itu akan menjadi dasar pertimbangan untuk pemberian keringanan hukuman dan/atau penjatuhan pidana pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penuntut umum segera mengimplementasikan dan menyesuaikan ketentuan baru pascapemberlakuan KUHP dan KUHAP. Menurutnya, regulasi tersebut lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, pendekatan keadilan restoratif, serta kepastian hukum melalui prinsip due process of law.
Secara terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Poso Andri Natanael Partogi, S.H., M.H., menyatakan penerapan KUHP dan KUHAP baru membutuhkan sinergitas antarpenegak hukum, khususnya antara pengadilan dan kejaksaan, agar semangat pembaruan hukum berjalan efektif dan konsisten.
(Ishaq)






