Gugat Ketua Yayasan ke PTUN, Suwardhi Pantih Tempuh Jalur Hukum atas Pemberhentiannya

Palu, CumaNesia.com – Dinamika internal Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) memasuki babak baru. Suwardhi Pantih resmi menggugat Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu atas keputusan pemberhentiannya sebagai rektor.

Langkah hukum itu diambil setelah terbitnya Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Nomor: 030/Kep/YPSM/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Sintuwu Maroso.

Example 300x600

Melalui kuasa hukumnya, Ilyas M. Timumun,SH dan Albert Adriatico Sinay, SH, Suwardhi menyatakan telah mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara dan kini perkara tersebut telah memiliki nomor register 2/G/2026/PTUN.PL.

Menurut pihak kuasa hukum, proses saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan.

Pada fase ini, majelis hakim meneliti kelengkapan administrasi dan substansi gugatan sebelum memasuki sidang pokok perkara.
Apabila dinyatakan memenuhi syarat, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026 mendatang.

Pada persidangan yang digelar Kamis,12 Februari 2026 di PTUN Palu, Suwardhi hadir langsung sebagai Penggugat bersama dua kuasa hukumnya.

Di sisi lain, Ketua Yayasan Ir. Heningsih E.G. Tampai selaku Tergugat juga hadir mengikuti jalannya persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian luas, terutama di lingkungan akademik Unsimar, karena menyangkut keberlanjutan kepemimpinan dan tata kelola perguruan tinggi swasta di daerah tersebut.***

Example 300x600