Morowali, CumaNesia.com – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (HIPPMA) Bungku Barat menagih komitmen PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) terkait 17 poin kesepakatan yang dihasilkan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan.
Ketua Umum HIPPMA Bungku Barat, Rahmat Hidayat menegaskan, penagihan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial atas kesepakatan yang telah disepakati bersama dan dituangkan secara resmi dalam berita acara FGD pada 12 Agustus 2023.
“Jika kesepakatan dibuat bersama, maka realisasinya wajib terbuka. Jika klaim disampaikan, maka bukti harus ditunjukkan. HIPPMA Bungku Barat tidak menolak investasi, tetapi menolak janji tanpa kepastian,” tegas Rahmat, Selasa (16/12/2025).
Rahmat menjelaskan, pada 30 Agustus 2025, HIPPMA Bungku Barat kembali meminta klarifikasi kepada pihak PT BTIIG terkait realisasi 17 poin tersebut. Dari jawaban yang diterima, perusahaan mengklaim baru 10 poin yang telah direalisasikan, sementara 7 poin lainnya belum memiliki kejelasan pelaksanaan.
“Di sinilah persoalan berdiri secara terang. Ketika masyarakat terdampak, suara mereka tidak boleh diabaikan. Klaim sepihak tanpa data dan bukti lapangan justru menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya menuntut transparansi data, kejelasan realisasi, serta keterbukaan kepada publik terkait seluruh poin yang telah disepakati dalam FGD.
“Karena masalah di Kabupaten Morowali adalah masalah kita semua. Ketika komitmen diingkari, sikap kritis adalah kewajiban, bukan pilihan. Ini bukan provokasi, ini penagihan janji berbasis fakta,” kata Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan, pihaknya telah menerima jawaban tertulis dari PT BTIIG pada 2 September 2025. Namun, surat tersebut dinilai tidak dapat dianggap sebagai surat resmi karena tidak memenuhi kaidah administrasi.
“Kami menerima jawaban dari pihak perusahaan, tetapi surat itu tidak dilengkapi kop surat, nomor surat, tanda tangan pihak PT BTIIG, maupun bukti konkret realisasi di lapangan. Karena itu, kami menilai jawabannya belum akuntabel,” ungkapnya.
Menurut Rahmat, kesepakatan FGD 12 Agustus 2023 bersifat konkret dan mengikat, sehingga klarifikasi dari perusahaan seharusnya disampaikan dalam bentuk laporan resmi yang terukur, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi oleh publik.
“Janji kepada masyarakat wajib dibuktikan, bukan hanya disampaikan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Rahmat menegaskan komitmen HIPPMA Bungku Barat untuk terus mengawal hasil FGD tersebut. Ia juga mengajak seluruh mahasiswa dan pemuda Bungku Barat untuk bersolidaritas memperjuangkan poin-poin kesepakatan yang belum direalisasikan.
“Kami akan tetap konsisten memperjuangkan apa yang menjadi kesepakatan FGD. Dalam kesempatan ini, kami mengajak seluruh mahasiswa Bungku Barat untuk bersatu dan bersolidaritas demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
RAFFI.






