Hukum  

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk, Polisi Amankan 9,38 Gram Sabu

Tersangka WP dan barang bukti sabu yang disita pihak Satresnarkoba Polres Poso (Foto:istimewa)

Poso, CumaNesia.com – Baru sebulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika berinisial WP (35) kembali berurusan dengan hukum. WP ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (15/12/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan saat aparat kepolisian menggelar Operasi Pekat II Tinombala 2025 di wilayah Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.

Example 300x600

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, mengungkapkan, WP sudah lama masuk dalam daftar target operasi Satresnarkoba karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap.

“WP sudah menjadi target operasi. Kami menduga tersangka memiliki hubungan dengan beberapa pelaku lain yang telah lebih dulu diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ujar IPTU Herfian.

Ia menjelaskan, WP merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar satu bulan lalu. Namun, tersangka kembali terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Tersangka ini belum menunjukkan efek jera. Baru sebulan bebas, sudah kembali terlibat penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Saat penangkapan, lanjut Kasat, tersangka diamankan tanpa perlawanan di lokasi kejadian. WP diketahui sedang menunggu pembeli untuk mengambil barang haram yang telah disiapkan.

“Yang bersangkutan sedang nongkrong sambil menunggu pelanggan datang mengambil sabu yang akan dijual,” jelas IPTU Herfian.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan delapan paket plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 9,38 gram bruto.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa satu unit telepon genggam, dua bungkus rokok Sampoerna Mild, satu mancis warna biru, satu kaca pirex, satu karet pentil warna merah, serta satu sumbu mancis.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk proses penyidikan lebih lanjut. WP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

(Ishaq)

Example 300x600