Kasus Dugaan Fitnah di Facebook, Tim Hukum Aliansi Hadirkan Saksi

Touna, CumaNesia.com – Tim hukum Ketua Aliansi Masyarakat Tojo Barat Bersaudara mendampingi dua orang saksi dalam proses pembuktian dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah di Polres Tojo Una-Una (Touna).

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawalan laporan hukum yang diajukan Ketua Aliansi, Syafrin Longku, terhadap seorang terduga berinisial SL.

Example 300x600

Laporan itu resmi dilayangkan ke Polres Touna pada 20 Februari 2026. Syafrin melaporkan SL atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Kuasa hukum Syafrin, Ilham, SH, menegaskan kehadiran tim hukum merupakan bentuk komitmen dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami hadir sebagai bentuk komitmen tim hukum dari saudara Syafrin Longku yang sebelumnya telah membuat laporan polisi pada 20 Februari 2026,” kata Ilham.

Dalam tahap pembuktian awal, tim hukum menghadirkan dua saksi berinisial MM dan IDM untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Keduanya diketahui melihat langsung unggahan di media sosial yang menjadi objek laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Menurut Ilham, para saksi menyaksikan unggahan pada platform Facebook yang diposting pada 17 Februari 2026 dari akun yang telah dilaporkan ke Polres Touna.

Unggahan itu memuat pernyataan yang menyebut adanya “korlap dan aktor lapangan” dalam sebuah aksi demonstrasi serta menyinggung dugaan bahwa aksi tersebut bukan gerakan murni.

Dalam tulisan itu juga disebutkan bahwa aksi tersebut diduga merupakan rekayasa yang didanai oleh oknum tertentu.

“Pernyataan di media sosial itu yang kemudian kami laporkan karena dianggap menuduh aksi Aliansi Masyarakat Tojo Barat Bersaudara sebagai gerakan yang direkayasa dan didanai pihak yang terlibat dugaan markup lahan Sekolah Rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo,” tegas Ilham.

(Ishaq)

Example 300x600