Poso, CumaNesia.com – Hampir dua tahun aparat kepolisian belum menetapkan tersangka pembunuhan Shalsha alias Caca seorang gadis remaja di Poso.
Lambannya pengungkapan kasus tersebut, memantik perhatian publik dan desakan keluarga agar penyidikan dipercepat.
Upaya mengawal proses hukum kini mendapat dukungan dari Kantor Advokat dan Bantuan Hukum Celebes Legal Center (CLC). Pendiri CLC, Albert Sinay, S.H bersama ibu kandung korban, Nina Sulelino, mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Poso guna memperoleh perkembangan terbaru penanganan perkara.
Albert menyebut, dalam pertemuan itu penyidik masih melakukan pendalaman keterangan sejumlah saksi. tujuh saksi disebut masih terus diperiksa dan dianalisis keterangannya guna mengurai rangkaian peristiwa yang berujung kematian Caca.
Selain pendalaman terhadap para saksi, lanjut Albert, penyidik juga memperkuat konstruksi perkara melalui keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli forensik dan psikologi.
“Saat ini masih ada tujuh saksi yang terus didalami, keterangan mereka diperkuat dengan pendapat ahli forensik dan psikologi. Kami berharap proses ini segera menghasilkan penetapan tersangka,” ujar Albert Sinay kepada wartawan, Sabtu (11/7).
Albert menegaskan, kasus pembunuhan Caca tidak boleh hilang dari perhatian publik. Dukungan masyarakat sangat penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan secara maksimal sekaligus memberi kekuatan moral bagi keluarga korban yang hingga kini masih menanti keadilan.
“Masyarakat jangan sampai menolak lupa terhadap kasus ini. Kami berharap dukungan moral dan doa terus mengalir untuk Ibu Nina Sulelino, serta perkara ini tetap menjadi perhatian Kapolres Poso, Kapolda Sulawesi Tengah hingga Kapolri,” tegasnya.
CLC juga mengungkapkan bahwa keluarga korban telah menyampaikan aduan resmi kepada Bareskrim Mabes Polri agar proses penyidikan mendapatkan pemantauan langsung.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat pengawasan terhadap penanganan perkara, sehingga kasus pembunuhan Caca tidak berakhir tanpa kepastian hukum dan mampu menjawab harapan keluarga yang hingga kini masih menanti keadilan.
(Ishaq)






